SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN BINA’UL HUSNA
NOMOR : 07/YABINA/SK_GTY/VII/2012
PENGANGKATAN GURU TETAP SMP BINA’UL HUSNA
Bismillahirrohmanirrohim.
Dengan
rahmat Allah SWT. Ketua Yayasan Bina’ul Huna beralamat di kelurahan Walikukun
Kec. Carenang
Menimbang : Bahwa dalam rangka mempelancar
pelaksanaan peroses belajar mengajar di SMP
BINA’UL HUSNA
Carenang menetapkan pembagian tugas guru
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 2
tahun 1990
2. Peraturan
pemerintah nomor 29 tahun 1990
3. Keputusan
mentri Negara Pendayagunaan Aaparatur Negara nomor 84/94
4. Surat
Keputusan Mentri Pendidikan Dan Kebudaayn Dan Kepala Administrasi
Kepegawaian Negara
Nomor : 1433/ 1993 Nomor 25 Tahun 1993
5. Anggaran
dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan.
6. Hasil rapat
dan dengan pendapat para pengurus Yayasan Bina’ul Husna, tanggal 10 juli
20012 tentang
pendirian SMP Bina’ul Husna dan perangkat penunjangnya.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:
Pertama : Mengangkat Dewi
Ratnasari ,S.Pd. Sebagai Guru BTQ di SMP Bina’ul Husna
Kedua : Menugaskan guru
untuk melaksanakan tugas bimbingan seperti tersebut pada
lampiran
Keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing guru
melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis dan
berkala kepada
Kepala Sekolah
Keempat : Segala yang timbul
akibat pelaksanaan keputusan ini dibedakan kepada anggaran
yang
sesuai
Kelima : Apabila ada
kekeliruan dalam keputusan ini akan dibetulkan sebagaimana
mestinya
Keenam : keputusan ini berlaku
sejak tanggal di tetapkan
Ditetapkan di carenang
Pada
tanggal 17 Juli 2012
Ketua Yayasan Bina’ul Husna
Ust.Ahyani Shofi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
SMP BINAUL HUSNA